Gerakan Pramuka kita bukan hanya suatu gerakan pendidikan atau aktivitas kepemudaan. Meski sudah ada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Kepemudaan, kedua undang-undang tersebut ternyata tidak melingkupi kepramukaan secara utuh.
Sekadar tinjauan kepramukaan dari aspek Sisdiknas, proses pendidikan kepramukaan bisa dikasifikasikan pada kelompok pendidikan non formal dan informal. Padahal realitanya, Gerakan Pramuka tidak hanya terbatas pada pendidikan nonformal dan informal saja, tetapi mencakup suatu gerakan kesukarelaan dalam kebelanegaraan.
Sementara pada sisi informal, karena anggota Gerakan Pramuka meliputi gerakan lintas generasi dari dari usia pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, dewasa dan usia tua.
Tinjauan dari aspek kepemudaan jelas sekali, lingkup kepemudaan dalam Undang-undang kepemudaan hanya usia 18-35 tahun. Gerakan Pramuka merupakan wadah pendidikan alternatif yang seharusnya tidak ada kewajiban untuk setiap orang dan setiap peserta didik untuk ikut dalam Gerakan Pramuka.
Sejak dikenalnya di Indonesia pada tahun 1912 hingga sekarang, terungkap sekurang-kurangnya 5 alasan mengapa Gerakan Pramuka membutuhkan suatu Undang-undang. Pertama, alasan filosofis. Alasan filosofis tentang perlunya Undang-undang kepramukaan adalah karena setiap putra dan putri bangsa ini ingin berbakti kepada tanah airnya. Berbakti kepada tanah air ini merupakan inti penerapan prinsip dasar kepramukaan yang menjunjung tinggi ketaatan terhadap nilai-nilai luhur. Alasan ini merupakan alasan kuat yang menjadi pijakan hampir semua organisasi kepanduan di seluruh dunia.
Kedua, alasan sosiologis. Secara sosiologis kita perlu melihat tujuan Gerakan Pramuka yang sejalan dengan tujuan terbentuknya negara kita, termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Gerakan Pramuka merupakan institusi rakyat yang masih terhubung langsung dengan kepemimpinan bangsa ini baik secara struktural maupun kurtural. Kondisi itu mempengaruhi proses sosialisasi dan berfungsi mewariskan kebudayaan masyarakat kepada kaum muda. Proses penghimpunan dan pembinaan anggota pramuka dilakukan secara massif melalui pemberdayaan budaya setempat.
Ketiga, alasan yuridis. Secara yuridis, lahirnya Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961. Isi Kepres tersebut menegaskan bahwa hanyalah Gerakan Pramuka adalah satu-satunya organisasi yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepanduan dan organisasi lain yang menyerupai dilarang adanya. Tetapi, keadaan tantangan jaman dan era globalisasi sudah tidak memungkinkan kondisi tersebut. Oleh karena itu perlu adanya kekuatan hukum terhadap Gerakan Pramuka dan payung hukum ini sangat diperlukan untuk menjaga eksistensi Gerakan Pramuka sejak prakemerdekaan harus dilindungi. Tentunya payung hukum berupa Undang-undang itu bukan hanya mendukung titik tolak Kepres 231 tahun 1961 itu. Lebih jauh dari itu juga memperkuat alasan filosofis dan sosilogis.
Keempat, alasan politis. Fakta sejarah, sebelum Gerakan Pramuka menjadi suatu organisasi satu-satunya yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepanduan, ternyata kepanduan telah dijadikan salah satu alat pengkaderan yang sangat efektif mendukung suatu gerakan. Kadernya pun disiplin dan militan terhadap ideologi yang ditanamkan selama proses pembinaan.
Sekarang, Gerakan Pramuka milik seluruh unsur komponen bangsa. Secara tegas, dalam setiap Anggran Dasar Gerakan Pramuka serta pembaruannya dari masa ke masa, selalu menyatakan bahwa Gerakan Pramuka bukanlah suatu organisasi kekuatan politik dan bukan salah satu organisasi kekuatan sosial-politik apa pun.
Sementara pucuk tertinggi dalam mejelis pembimbing adalah presiden yang terpilih atas usulan partai politik. Sehingga saat presiden yang diusulkan oleh partai pemenang menjadi berkuasa, ada kemungkinan Gerakan Pramuka menjadi “alat” kekuatan politik. Kecederungan makro secara nasional ini ada kemungkinan juga dimanfaatkan oleh pimpinan daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Selain itu, perlu ada kekuatan hukum lainnya selain Kepres. Saat ini, Partai Demokrat berkuasa Gerakan Pramuka tetap satu-satunya penyelenggara pendidikan kepanduan. Jangan sampai terjadi saat Partai Keadailan Sejahtera (PKS) giliran berkuasa, organisasi satu-satunya penyelenggara kepanduan diganti dengan Pandu Keadilan. Atau saat Partai Amanat Nasional (PAN) gentian menjadi penguasa, organiasasi satu-satunya penyelenggra kepanduang digantikan dengan Hizbul Wathon (HW).
Kelima, alasan finansial. Gerakaan Pramuka perlu dibangun dan dikembangkan dalam kondisi dinamis yang secara finansial harus mandiri. Karena kepramukaan adalah gerakan rakyat. Sekurang-kurangnya sebelum 12 tahun terakhir ini, sejak lahirnya, Gerakan Pramuka menggunakan kekuatan swadaya dan dukungan swasta yang cukup besar dalam membiayai keberlangsungan hidupnya, meski tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintahan orde baru sangat dominan membiayai Gerakan Pramuka. Namun dominasi kucuran dana ini membuat pemerintahan orde baru sangat leluasa “memperalat” Gerakan Pramuka. Pendanaan dari ABPN dan APBD perlu diatur secara tegas dan dapat menjadi dasar hukum adanya kucuran dana sehingga dana untuk Gerakan Pramuka tidak dipolitisir oleh penguasa.
Kelima alasan di atas saling berkaitan dan perlu dipertegas dalam Undang-undang Gerakan Pramuka kita kelak. Sehingga pencantuman alasan-alasan filosofis, sosilogis, yuridis, politis, dan finansial dalam substansi bab per bab menjadi bahan pengawasan oleh legislatif saat Gerakan Pramuka ini terus dikembangkan di bawah koordinasi dan bimbingan penguasa. Pihak ekskutif dan legislatif harus menyadari bahwa di balik kepramukaan (kepanduan) ada unsur kebelanegaraan yang tidak boleh tercampur baur oleh sekadar kepentingan politik sesaat. Seharusnya juga demikian bagi Gerakan Pramuka, perlu adanya kajian yang komprehenship dan aktual terhadap kebijakan pemerintah, mana hal-hal kebijakan politik dan mana kebijakan pembangunan.
Semoga Bermanfaat!!

Sementara pada sisi informal, karena anggota Gerakan Pramuka meliputi gerakan lintas generasi dari dari usia pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, dewasa dan usia tua.
Tinjauan dari aspek kepemudaan jelas sekali, lingkup kepemudaan dalam Undang-undang kepemudaan hanya usia 18-35 tahun. Gerakan Pramuka merupakan wadah pendidikan alternatif yang seharusnya tidak ada kewajiban untuk setiap orang dan setiap peserta didik untuk ikut dalam Gerakan Pramuka.
Sejak dikenalnya di Indonesia pada tahun 1912 hingga sekarang, terungkap sekurang-kurangnya 5 alasan mengapa Gerakan Pramuka membutuhkan suatu Undang-undang. Pertama, alasan filosofis. Alasan filosofis tentang perlunya Undang-undang kepramukaan adalah karena setiap putra dan putri bangsa ini ingin berbakti kepada tanah airnya. Berbakti kepada tanah air ini merupakan inti penerapan prinsip dasar kepramukaan yang menjunjung tinggi ketaatan terhadap nilai-nilai luhur. Alasan ini merupakan alasan kuat yang menjadi pijakan hampir semua organisasi kepanduan di seluruh dunia.
Kedua, alasan sosiologis. Secara sosiologis kita perlu melihat tujuan Gerakan Pramuka yang sejalan dengan tujuan terbentuknya negara kita, termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Gerakan Pramuka merupakan institusi rakyat yang masih terhubung langsung dengan kepemimpinan bangsa ini baik secara struktural maupun kurtural. Kondisi itu mempengaruhi proses sosialisasi dan berfungsi mewariskan kebudayaan masyarakat kepada kaum muda. Proses penghimpunan dan pembinaan anggota pramuka dilakukan secara massif melalui pemberdayaan budaya setempat.
Ketiga, alasan yuridis. Secara yuridis, lahirnya Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961. Isi Kepres tersebut menegaskan bahwa hanyalah Gerakan Pramuka adalah satu-satunya organisasi yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepanduan dan organisasi lain yang menyerupai dilarang adanya. Tetapi, keadaan tantangan jaman dan era globalisasi sudah tidak memungkinkan kondisi tersebut. Oleh karena itu perlu adanya kekuatan hukum terhadap Gerakan Pramuka dan payung hukum ini sangat diperlukan untuk menjaga eksistensi Gerakan Pramuka sejak prakemerdekaan harus dilindungi. Tentunya payung hukum berupa Undang-undang itu bukan hanya mendukung titik tolak Kepres 231 tahun 1961 itu. Lebih jauh dari itu juga memperkuat alasan filosofis dan sosilogis.
Keempat, alasan politis. Fakta sejarah, sebelum Gerakan Pramuka menjadi suatu organisasi satu-satunya yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepanduan, ternyata kepanduan telah dijadikan salah satu alat pengkaderan yang sangat efektif mendukung suatu gerakan. Kadernya pun disiplin dan militan terhadap ideologi yang ditanamkan selama proses pembinaan.
Sekarang, Gerakan Pramuka milik seluruh unsur komponen bangsa. Secara tegas, dalam setiap Anggran Dasar Gerakan Pramuka serta pembaruannya dari masa ke masa, selalu menyatakan bahwa Gerakan Pramuka bukanlah suatu organisasi kekuatan politik dan bukan salah satu organisasi kekuatan sosial-politik apa pun.
Sementara pucuk tertinggi dalam mejelis pembimbing adalah presiden yang terpilih atas usulan partai politik. Sehingga saat presiden yang diusulkan oleh partai pemenang menjadi berkuasa, ada kemungkinan Gerakan Pramuka menjadi “alat” kekuatan politik. Kecederungan makro secara nasional ini ada kemungkinan juga dimanfaatkan oleh pimpinan daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Selain itu, perlu ada kekuatan hukum lainnya selain Kepres. Saat ini, Partai Demokrat berkuasa Gerakan Pramuka tetap satu-satunya penyelenggara pendidikan kepanduan. Jangan sampai terjadi saat Partai Keadailan Sejahtera (PKS) giliran berkuasa, organisasi satu-satunya penyelenggara kepanduan diganti dengan Pandu Keadilan. Atau saat Partai Amanat Nasional (PAN) gentian menjadi penguasa, organiasasi satu-satunya penyelenggra kepanduang digantikan dengan Hizbul Wathon (HW).
Kelima, alasan finansial. Gerakaan Pramuka perlu dibangun dan dikembangkan dalam kondisi dinamis yang secara finansial harus mandiri. Karena kepramukaan adalah gerakan rakyat. Sekurang-kurangnya sebelum 12 tahun terakhir ini, sejak lahirnya, Gerakan Pramuka menggunakan kekuatan swadaya dan dukungan swasta yang cukup besar dalam membiayai keberlangsungan hidupnya, meski tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintahan orde baru sangat dominan membiayai Gerakan Pramuka. Namun dominasi kucuran dana ini membuat pemerintahan orde baru sangat leluasa “memperalat” Gerakan Pramuka. Pendanaan dari ABPN dan APBD perlu diatur secara tegas dan dapat menjadi dasar hukum adanya kucuran dana sehingga dana untuk Gerakan Pramuka tidak dipolitisir oleh penguasa.
Kelima alasan di atas saling berkaitan dan perlu dipertegas dalam Undang-undang Gerakan Pramuka kita kelak. Sehingga pencantuman alasan-alasan filosofis, sosilogis, yuridis, politis, dan finansial dalam substansi bab per bab menjadi bahan pengawasan oleh legislatif saat Gerakan Pramuka ini terus dikembangkan di bawah koordinasi dan bimbingan penguasa. Pihak ekskutif dan legislatif harus menyadari bahwa di balik kepramukaan (kepanduan) ada unsur kebelanegaraan yang tidak boleh tercampur baur oleh sekadar kepentingan politik sesaat. Seharusnya juga demikian bagi Gerakan Pramuka, perlu adanya kajian yang komprehenship dan aktual terhadap kebijakan pemerintah, mana hal-hal kebijakan politik dan mana kebijakan pembangunan.
Semoga Bermanfaat!!
Tags
Ragam Pramuka